Sopir Angkot di Padang Panjang Pelaku Rudapaksa Ditangkap usai Buron Sejak Oktober 2024

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 Juli 2025 | 14:08 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Freepik)
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang Panjang - Tim Macan Marapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Jumat (18/7/2025) pukul 15.30 WIB.





Tersangka berinisial RS (24 tahun), berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota, ditangkap tanpa perlawanan di area parkir Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.





Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke jajaran kepolisian.





"Tim Satreskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ungkapnya.





Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap korban berinisial AP (17 tahun).





Tindakan kriminal tersebut diduga terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kendaraan angkot di wilayah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.





Kronologi kejadian dimulai ketika korban menjalin hubungan dengan tersangka sejak Desember 2023.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X