Sumbardaily.com, Padang – Pernyataan tegas dilontarkan pendiri Malaka Project dan Youtuber, Ferry Irwandi, menyikapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula mentah tidak berlandaskan keadilan.
Unggahan Ferry pada Sabtu (19/7/2025) menyulut perbincangan publik. Ia menyoroti bahwa vonis tersebut dijatuhkan meski tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima Tom Lembong dari kebijakan impor gula yang dikeluarkannya semasa menjabat.
"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," tulis Ferry dalam unggahan tersebut.
Ferry juga menilai putusan tersebut memperlihatkan bagaimana tindakan administratif bisa digiring menjadi kasus pidana korupsi. Ia menggarisbawahi bahwa Tom Lembong dianggap melanggar prosedur administratif, tetapi dijatuhi hukuman seolah-olah telah melakukan tindak pidana berat.
"Alasan lain adalah dia dianggap melanggar prosedur dan kewenangan, alias menyalahi kewenangan administratif lalu dicap sebagai pelaku tindakan korupsi," lanjut Ferry.
Kritik Ferry mengarah pada potensi kriminalisasi pejabat yang mengambil keputusan dalam situasi mendesak. Ia mengingatkan bahwa putusan seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawab negara.
"Ini udah gila sih, kalau kayak gini siapa yang mau jadi pejabat? Siapa yang mau megang amanat?" tegasnya.