Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan langkah tegas terhadap eks Camat Padang Selatan berinisial AMP yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan dengan bawahan berinisial NG.
Setelah melalui pemeriksaan internal, Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi mengumumkan pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai bentuk sanksi berat kepada keduanya.
“Untuk kasus Camat Padang Selatan, pada hari ini kami sudah meminta diperiksa dan sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan sudah kami putuskan hukuman berat yang disanksikan kepada yang bersangkutan. Sanksi beratnya itu adalah pencopotan jabatan yang pertama, mohon maaf, dikeluarkan mereka dari jabatan masing-masing dan plus penurunan pangkat,” tegas Fadly Amran, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan Fadly Amran tersebut menegaskan sikap Pemko Padang yang tidak mentolerir pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan pejabat pemerintahan.
Langkah cepat ini, katanya, sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN agar menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Kronologi Penggerebekan
Kasus ini bermula saat oknum Camat Padang Selatan, AMP, tertangkap basah sedang bersama selingkuhannya, NG, yang juga merupakan ASN di kantornya. Penggerebekan terjadi Sabtu (26/4/2025), di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Istri sah AMP yang kala itu tengah berada di luar kota, mendadak kembali bersama sejumlah warga. Mereka menemukan AMP dan NG tengah "asyik indehoy" di rumah sang camat. Peristiwa memalukan ini sontak memicu kegemparan warga sekitar.