Terbongkar! 42 Pelaku Tambang Ilegal di Sumbar Diciduk, Termasuk Bekingnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 13 Juli 2025 | 15:01 WIB
Mapolda Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Mapolda Sumbar (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Perang terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kian menguat. Polda Sumbar menegaskan tekadnya untuk menumpas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga ke akar persoalan, termasuk menindak tegas para pelindung di balik layar, yang kerap disebut sebagai “beking”. Penegakan hukum ini tak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga demi menjamin masa depan ekonomi masyarakat lokal.





Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Juli 2025, pihaknya telah menangani 16 kasus tambang ilegal. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 unit alat berat diamankan dari lokasi tambang liar.





"Penindakan kami bukan hanya formalitas. Ini adalah komitmen nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan memberantas jaringan ilegal dari hulu ke hilir," ujar Andri, Jumat (11/7/2025).





Selain penindakan, Polda Sumbar juga menggencarkan langkah-langkah pencegahan. Tim Ditreskrimsus secara berkala melakukan patroli, penyuluhan ke masyarakat, hingga terjun langsung ke titik-titik rawan tambang ilegal, meski akses ke lokasi kerap kali sangat sulit.





"Kami pernah harus menempuh perjalanan darat hingga tiga hari untuk menjangkau lokasi. Tapi tantangan itu tak menyurutkan semangat kami," tambahnya.





Andri juga menyoroti pentingnya pendekatan jangka panjang. Salah satunya dengan mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah. Ia menyebut bahwa saat ini Polda Sumbar aktif mengawal proses usulan WPR di beberapa daerah, dengan luas total mencapai 4.000 hektare.





"Banyak masyarakat yang sebenarnya ingin menambang secara legal. Namun, keterbatasan regulasi membuat mereka terjebak dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum. Kami mendukung agar wilayah legal ini segera ditetapkan, agar rakyat dapat bekerja tanpa rasa takut," jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X