Ia menambahkan, pedagang seharusnya bisa mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah. Penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara semena-mena menurutnya tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga merugikan pengguna jalan dan warga lainnya.
"Mari kita jaga bersama ketertiban di Kota Padang. Tertibnya lingkungan mencerminkan kenyamanan dan keamanan kota bagi seluruh warganya," ujar Eka dalam imbauannya.
Penertiban ini menjadi pengingat penting bahwa disiplin terhadap aturan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro seperti PKL. (red)