Polsek Nanggalo Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Dadok Tunggul Hitam Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 3 Juli 2025 | 00:31 WIB
Unit Reskrim Polsek Nanggalo menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. (Dok. Polsek Nanggalo)
Unit Reskrim Polsek Nanggalo menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. (Dok. Polsek Nanggalo)


Sumbardaily.com, Padang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.





Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.





Pelaku yang diamankan adalah FPG (24), warga Dadok Tunggul Hitam. Ia ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, tepatnya di depan balai warga RT 03 RW 08. Petugas mendapati sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.





Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lingkungan tersebut.





"Berawal dari informasi warga, kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Saat mendatangi lokasi, tim kami mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku," kata Ipda Hendra, Selasa (2/7/2025) malam.





Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A92 warna hitam, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sendok takar dari pipet, dan sebuah tas jinjing berwarna hitam.





Menurut Hendra, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X