Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima, agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Aktivitas jual beli tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menggunakan fasilitas publik secara ilegal.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tapi silakan berdagang di tempat yang sesuai aturan. Jangan gunakan trotoar dan badan jalan, mari kita jaga bersama fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai peruntukannya," imbau Eka. (red)