1 Pejabat Senior Pemko Padang Dimutasi, 3 Pensiun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 29 Juni 2025 | 09:02 WIB
Kantor Balai Kota Padang (Foto: Ahmad Mubarok)
Kantor Balai Kota Padang (Foto: Ahmad Mubarok)



Jejak Panjang Pengabdian





Arfian adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memulai karier birokrasi pada tahun 1989. Ia menjabat sebagai Inspektur sejak tahun 2023 dan sebelumnya pernah dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Padang.





Selama lebih dari tiga dekade pengabdian, Arfian pernah menduduki sejumlah posisi penting dalam pemerintahan kota, termasuk di antaranya Kepala Dinas dan kepala bidang strategis.





Sementara itu, Afriadi dikenal sebagai figur birokrat yang meniti karier dari tingkatan pemerintahan terendah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, dan saat ini menjabat Kepala Dispora. Ia dikenal luas sebagai pejabat yang santun dan berdedikasi tinggi.





Yosefriawan juga merupakan alumni IPDN yang sempat menjalani masa tugas di Pemerintah Kabupaten Agam sebelum berpindah ke Pemko Padang. Di tengah perjalanan kariernya, ia sempat dipercaya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang pada pertengahan tahun 2024. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kepala Bapenda.





Adapun Edi Hasymi, yang juga lulusan IPDN, dikenal sebagai birokrat yang berhasil meniti karier di berbagai sektor strategis pemerintahan. Ia pernah menjabat Kepala Bapedalda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kalaksa BPBD, dan sempat pula mengemban amanat sebagai Plh Sekdako Padang.





Edi juga meraih gelar doktor di bidang pemerintahan, menjadikannya salah satu pejabat yang memiliki rekam jejak akademik dan birokrasi yang kuat.





Dengan akan berakhirnya masa tugas keempat pejabat tersebut, Pemko Padang dihadapkan pada kebutuhan segera melakukan penataan ulang jabatan strategis guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan.





Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan proses seleksi untuk pengisian posisi yang akan kosong tersebut. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X