Sumbardaily.com, Pasaman - Enam orang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Tiga dari mereka bahkan dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan S dan Syukur Tatema Gea.
"Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan fakta-fakta dan kronologi penangkapan para terdakwa yang terjadi pada 11 Oktober 2024 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, Kamis (26/6/2025).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keenam terdakwa yang terdiri dari Muhammad Rijalta alias Rijal, Samsul Bahri alias Samsul alias Ari, Hasmi, Randi Yufelianda, Prima Hidayat (alm), dan Zulfi Rahmad Wanda, ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, saat tengah mengangkut dua unit mobil berisi ganja kering siap edar.
Mobil yang digunakan yakni satu unit Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BK 8283 MQ dan satu unit Daihatsu Grandmax warna putih BA 8038 JP.
"Kedua kendaraan itu dikemudikan oleh tersangka yang telah diintai oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar," katanya.