Selain melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak yang masih berdiri, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di kawasan tersebut agar tidak kembali mengokupasi area trotoar untuk berjualan. Penindakan lanjutan akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di waktu mendatang.
"Kami berharap para pedagang memahami pentingnya mematuhi aturan. Penegakan ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tetapi demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua," kata Eka.
Satpol PP Padang menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik secara tidak sah, khususnya oleh PKL yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. (red)