Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin, Jaksa Hadirkan 11 Saksi Termasuk Tiga Terpidana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 25 Juni 2025 | 07:54 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi tol Padang-Sicincin. (Dok. Kejati Sumbar)
Sidang lanjutan kasus korupsi tol Padang-Sicincin. (Dok. Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Tol Padang–Sicincin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/6/2025).





Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghadirkan 11 orang saksi, termasuk tiga di antaranya adalah terpidana dalam kasus serupa.





Perkara korupsi tahap kedua ini menyeret 11 orang terdakwa, yang terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek tol.





Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar.





Dalam persidangan, tiga terpidana, yakni Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi, memberikan kesaksian sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) A dan B Panitia Pengadaan Tanah.





Ketiganya mengakui bahwa mereka telah mengetahui sejak awal bahwa tanah yang dibayarkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang kini menjadi bagian dari ibu kota kabupaten tersebut (Parit Malintang, red).





Ketiga terpidana tidak membantah keterangan para saksi dan menyatakan keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X