Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025.
Program ini mencakup pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor serta sanksi administratif keterlambatan pembayaran. Artinya, pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun bunga.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang masih menghadapi dampak ekonomi pascapandemi Covid-19.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya di Padang, Selasa (24/6/2025).
Rincian Program Pemutihan
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan baru (penyerahan pertama), mutasi kendaraan keluar Provinsi Sumbar.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang terakhir membayar pajak pada 2021 dan baru melunasinya kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dari 2022 hingga 2024 serta dendanya akan dihapus. Wajib pajak hanya membayar untuk tahun 2025.