Sumbardaily.com, Sijunjung – Polres Sijunjung mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita sabu-sabu seberat 14,23 gram dari tangan seorang pria berinisial RP (36).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Senin pagi (23/6/2025), tepat di hari pertama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dalam beberapa plastik klip bening, timbangan digital, dan alat hisap berupa bong yang didesain secara unik. Pelaku tak bisa mengelak saat aparat mendapati seluruh barang bukti tersebut di dalam kamarnya.
Kasatres Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Pemantauan dilakukan beberapa hari sebelum Operasi Antik resmi dimulai.
"Petugas mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara rutin oleh pelaku. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan menemukan sabu-sabu siap edar," ujar Iptu Elfison.
RP pun mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia kini menghadapi ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
"Ini merupakan salah satu kasus dengan jumlah sabu terbanyak yang kami ungkap sepanjang tahun 2025," tegas Elfison.