Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda dan bunga keterlambatan. Program pemutihan pajak ini digagas sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap beban administrasi dan tunggakan yang menghalangi kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif besar untuk memberikan keringanan kepada warga sekaligus membangun kesadaran pajak jangka panjang.
"Kita akan hapus semua tunggakan, berapa pun lamanya, bahkan sampai 10 atau 20 tahun. Tapi ini hanya satu kali saja. Ke depan, masyarakat harus tertib bayar pajak," ujar Vasko saat rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Kebijakan ini merupakan pemutihan pajak kendaraan bermotor paling luas yang pernah dilakukan di Sumbar. Jika sebelumnya program serupa hanya menyasar sebagian denda atau dibatasi pada jangka waktu tertentu, kali ini Pemprov akan membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga tanpa batas tahun kepemilikan.
Vasko menambahkan, program ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari Gubernur Sumbar dan saat ini tengah memasuki tahap akhir perumusan teknis oleh Bapenda.
"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk mulai dari nol. Tapi ingat, ini tidak akan terulang lagi. Sekali saja," ujarnya menegaskan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan lembaganya siap menjalankan arahan tersebut. Ia menyebut, timnya sedang menyusun skema pelaksanaan yang sederhana dan mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.