Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan pemusnahan arsip perdana sejak dinas tersebut berdiri pada tahun 2017.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mengelola arsip dinamis yang masa retensinya telah berakhir dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi.
"Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari pembentukan panitia pemusnahan, pengajuan dan persetujuan dari Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan arsip. Prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku," kata Yusrizal usai pemusnahan arsip yang berlangsung pada Senin (23/6/2025) di Aula Dinas Kominfo.
Pemusnahan arsip ini menjadi tonggak awal upaya penertiban pengelolaan arsip daerah secara berkelanjutan. Yusrizal menyebutkan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari tahun 2017. Menurutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, keberadaan arsip-arsip tak terpakai tersebut justru dapat menjadi beban penyimpanan dan menghambat efisiensi tata kelola kearsipan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan dokumen agar tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun. Yusrizal menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi agenda rutin setiap tahun dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan sistem pengarsipan internal Dinas Kominfo.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Datar, Eva Zakaria. Ia mengapresiasi komitmen Dinas Kominfo sebagai dinas pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang melaksanakan pemusnahan arsip secara resmi.
"Langkah ini menjadi contoh baik dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan daerah. Sebab 40 persen nilai kinerja perangkat daerah bersumber dari aspek pengelolaan arsip," ujar Eva.