Tiga Pemuda Diamankan BNN Sumbar, Bawa 17 Kg Ganja ke Agam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:45 WIB
BNN Sumbar dan BNNK Pasbar berhasil gagalkan peredaran ganja antarprovinsi di Agam, amankan 3 kurir dan 17 kg ganja kering siap edar. (Foto: Dok BNN Sumbar)
BNN Sumbar dan BNNK Pasbar berhasil gagalkan peredaran ganja antarprovinsi di Agam, amankan 3 kurir dan 17 kg ganja kering siap edar. (Foto: Dok BNN Sumbar)



Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.





Pihak BNN mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendukung upaya pemberantasan narkotika. Riki juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan narkoba. (ik/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X