Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pihak BNN mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendukung upaya pemberantasan narkotika. Riki juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan narkoba. (ik/red)