Jadwal, Syarat dan Kuota Jalur SPMB SD-SMP Padang Panjang 2025, Cek di Sini

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 19 Juni 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi SPMB 2025
Ilustrasi SPMB 2025



Pada jenjang SMP, syarat utamanya adalah lulusan SD atau sederajat. Calon peserta didik harus mengunggah dokumen asli berupa KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, akta kelahiran, serta dokumen penunjang seperti KIP, PIP, PKH, atau bukti tercatat dalam DTKS/DTSEN.





Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor dan piagam kejuaraan dua tahun terakhir. Jalur afirmasi ditujukan untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan KIP atau kartu penyandang disabilitas.





Kuota Jalur Penerimaan dan Daya Tampung





Disdikbud juga telah menetapkan komposisi kuota jalur penerimaan. Untuk SD, kuota terdiri atas jalur domisili sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara itu, untuk SMP, alokasi kuota yakni zonasi (40 persen), afirmasi (20 persen), mutasi (5 persen), dan prestasi (35 persen).





Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas jalur dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.





Nasrul berharap seluruh proses berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang adil, inklusif, dan merata di Kota Padang Panjang. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X