Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, 2 Orang Ditangkap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com, Pasaman – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) aparat mengamankan dua orang pelaku berikut sejumlah barang bukti di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.





Operasi penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.





"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas praktik penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang sangat membantu keberhasilan operasi ini," kata Andry.





Kronologi penindakan bermula pada Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kompol Gusdi berangkat menuju lokasi berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman dan Polsek Rao guna pengumpulan data dan keterangan lapangan.





Pada Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi aktivitas penambangan ilegal dan langsung mengamankan dua pelaku di tempat kejadian. Kedua tersangka tersebut adalah L (35), warga Jorong Lobuhom, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang bertugas sebagai operator alat berat, dan HA (22), seorang pelajar asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat, yang berperan sebagai asisten operator (helper).





Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator merek SDLG E6210F berwarna kuning, serta satu lembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 x 50 sentimeter yang biasa digunakan untuk menyaring butiran emas dari material tambang.





Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sedangkan ekskavator yang diamankan telah dipindahkan ke Markas Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman, untuk proses hukum selanjutnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X