Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus bergiat melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal itu dibuktikan saat Satpol PP turun langsung ke lapangan pada Minggu (15/6/2025) dini hari, demi memastikan tempat-tempat hiburan di Padang menaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional dan kepatuhan terhadap Perda.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, menjadi fokus operasi kali ini.
Kawasan tersebut kerap menjadi laporan masyarakat karena sering terjadi pelanggaran, seperti masih berkumpulnya para pengunjung hingga tengah malam, penggunaan tempat minim penerangan, dan konsumsi minuman keras.
"Saat melaksanakan pengawasan di kawasan tersebut, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B dan juga seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta petugas. Perempuan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dalmas dan diamankan demi proses lebih lanjut," ujar Rio Ebu Pratama saat memberikan keterangan.
Selain menemukan botol minuman dan seorang pengunjung tanpa identitas, Satpol PP juga masih menemukan sebuah tempat hiburan yang tengah melayani pengunjung di luar jam operasional yang ditetapkan.
Hal ini dianggap melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.