Satpol PP Padang menyebutkan bahwa kasus-kasus pelanggaran yang dibawa ke meja hijau merupakan bagian dari penertiban rutin terhadap PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar dan badan jalan yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dengan vonis tersebut, aparat diharapkan masyarakat, khususnya para PKL, dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku di Kota Padang.
Penegakan hukum melalui sidang tipiring menjadi langkah tegas pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga hak pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas di kawasan padat kota. (red)