Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 13 Juni 2025 | 18:28 WIB
Sidang Tipiring pelanggaran perda yang dilakukan oleh PKL di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat (13/6/2035). (Foto: Dok Satpol PP Padang)
Sidang Tipiring pelanggaran perda yang dilakukan oleh PKL di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat (13/6/2035). (Foto: Dok Satpol PP Padang)



Satpol PP Padang menyebutkan bahwa kasus-kasus pelanggaran yang dibawa ke meja hijau merupakan bagian dari penertiban rutin terhadap PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar dan badan jalan yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan.





Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.





Dengan vonis tersebut, aparat diharapkan masyarakat, khususnya para PKL, dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku di Kota Padang.





Penegakan hukum melalui sidang tipiring menjadi langkah tegas pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga hak pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas di kawasan padat kota. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X