Pemuda Asal Solok Gelapkan 3 Ton Biji Kopi untuk Beli Sabu, Pengusaha Rugi Rp220 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 11 Juni 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)



Proses Hukum dan Ancaman Hukuman





Setelah ditangkap, VE sempat diamankan sementara di Mapolres Solok. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Efrian. (red)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X