Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah ditangkap, VE sempat diamankan sementara di Mapolres Solok. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Efrian. (red)