Sumbardaily.com, Dharmasraya – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dharmasraya membuahkan hasil signifikan setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap lintas provinsi. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ini berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Lokasi penangkapan berlangsung di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, yang sempat menjadi saksi bisu drama penggerebekan tersebut. Aksi cepat petugas berhasil menghentikan aktivitas ilegal kedua pelaku yang tengah mempersiapkan distribusi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengkonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas, Iptu Marbawi, pada Minggu pagi (8/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Kedua individu yang berhasil diamankan adalah RA berusia 30 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Timur. Pelaku kedua bernama FD, juga berusia 30 tahun, warga Jorong Bukit Berbunga, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk kuat keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Material terlarang tersebut telah dikemas rapi dalam 11 paket kecil yang siap untuk didistribusikan kepada konsumen.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika, satu bungkus plastik bening kemasan, serta dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang kemungkinan digunakan untuk koordinasi penjualan.
"Barang bukti ini menjadi penguat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika," tegas AKP Rusmardi dalam keterangannya.