Penyalahgunaan BBM Subsidi di Agam, Polda Sumbar Sita Truk Muatan Solar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 6 Juni 2025 | 15:41 WIB
Polda Sumbar bongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam  sita mobil truk bermuatan solar. (Foto: Dok Polda Sumbar)
Polda Sumbar bongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam sita mobil truk bermuatan solar. (Foto: Dok Polda Sumbar)


Sumbardaily.com, Agam – Operasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.





Aksi penindakan ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.





Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa tim Gakkum Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RE. Pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Cakung Barat, Jakarta Timur.





"Tersangka berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi BA 8135 AI," ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (6/6/2025).





Dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kendaraan Mitsubishi Canter yang memuat empat buah tandon, dimana dua tandon dalam kondisi kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, sementara dua tandon lainnya berisi 1.000 liter BBM jenis Bio Solar.





Selain itu, petugas juga menyita satu unit pompa hisap merek KDK yang dilengkapi dengan selang sepanjang dua meter. Tindak pidana yang dilakukan tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.





Pasal ini telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X