Di hadapan petugas kepolisian serta disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir saat proses penangkapan, kedua tersangka mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut.
Sementara itu, Hendra menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka yang berhasil diamankan.
"Proses pengembangan kasus masih terus kami lakukan, dan tentunya akan kami telusuri hingga tuntas," ungkapnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Kasus ini diharapkan dapat membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya.
Keberhasilan Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus peredaran ganja dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya. (red)