Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonisnya terhadap eks Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama lima tahun disertai pidana uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juandra tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yohanes serta terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Pembacaan putusan dilakukan secara langsung tanpa penundaan, menandai berakhirnya proses persidangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.
Kasus yang menjerat Ade Chandra bermula dari penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dharmasraya selama masa jabatannya sebagai Kabag Umum.
Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penarikan dana operasional untuk memenuhi kepentingan pribadi, termasuk melunasi hutang personal dan aktivitas perjudian online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), M Rasyid, mengkonfirmasi putusan pengadilan tersebut.