Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran dengan nomor registrasi 400.12.1/126/Dukcapil-2025 yang secara khusus mengatur tentang Larangan Menerima Suap, Gratifikasi dan Pungutan Liar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Regulasi internal ini resmi diberlakukan mulai 27 Mei 2025 dan ditargetkan kepada keseluruhan aparatur yang menangani layanan administrasi kependudukan di berbagai tingkatan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), level kecamatan, hingga nagari di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Kebijakan ini mencerminkan keseriusan kepemimpinan Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan maksimal. Komitmen tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang secara tegas menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dikenakan tarif apapun.
Komitmen Kepemimpinan untuk Pelayanan Berkualitas
Eka Putra menegaskan bahwa keputusan penerbitan surat edaran ini merupakan manifestasi dari visi kepemimpinannya yang mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kami berkeinginan memastikan bahwa keseluruhan warga Tanah Datar dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan nyaman, tanpa kekhawatiran, tanpa dibebankan biaya tambahan, dan tanpa harus melalui perantara yang tidak resmi," tegasnya sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem pelayanan publik yang benar-benar mengutamakan kemudahan dan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pentingnya Dokumen Kependudukan dalam Kehidupan Masyarakat
Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudi, memberikan perspektif komprehensif mengenai urgensi pelayanan administrasi kependudukan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, meskipun pelayanan administrasi kependudukan secara teknis bukan termasuk kategori pelayanan dasar, namun fungsinya sangat fundamental sebagai prasyarat untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya.