Sumbardaily.com, Padang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Barat kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui penangkapan seorang pelaku yang membawa sejumlah besar barang haram tersebut.
Tersangka berinisial RR, pria berusia 31 tahun yang merupakan warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025).
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seseorang akan melakukan pengangkutan narkotika jenis ganja menuju wilayah Matur, Kabupaten Agam.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya individu yang akan mengangkut narkotika jenis ganja menuju Matur, Kabupaten Agam, Tim Operasional Ditresnarkoba segera melakukan investigasi dan berhasil mengidentifikasi karakteristik pelaku serta kendaraan yang dipergunakan," ungkap Nico A Setiawan.
Tim operasional kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga akan dilalui oleh tersangka. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi.
Melihat kecocokan ciri-ciri tersebut, tim segera melakukan tindakan pengejaran terhadap tersangka. Berkat kecepatan respons dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.