Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Lembaga Adat untuk Lestarikan Kearifan Lokal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 27 Mei 2025 | 11:25 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran (Foto: Dok Kominfo Padang)
Wali Kota Padang Fadly Amran (Foto: Dok Kominfo Padang)



"Kehidupan banagari harus terwujud di Padang sehingga memiliki keunikan tersendiri. Nagari berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Ke depannya, kelembagaan adat akan kami perkuat melalui program pelatihan, dukungan pembiayaan, dan peningkatan sarana prasarana," ungkap Edi Hasymi.





Rencana penyusunan regulasi penguatan lembaga adat ini mendapat sambutan positif dari kalangan tokoh adat. Ketua Forum Komunikasi Adat 9 Nagari Kota Padang, Syofyan Dt. Bijo, menyatakan apresiasi tinggi terhadap inisiatif pemerintah kota tersebut.





Menurutnya, peraturan daerah yang akan lahir nantinya akan menjadi dasar hukum penting bagi terciptanya sinergitas yang harmonis antara pemerintah dan nilai-nilai adat yang telah mengakar dalam masyarakat.





"Tahap awal dalam rangka penyusunan peraturan daerah yang akan kami wujudkan nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi nagari-nagari di Kota Padang. Untuk kelanjutan proses ini, akan dibentuk tim khusus yang bertugas menyusun secara detail mengenai substansi peraturan daerah tersebut," papar Syofyan.





Inisiatif Pemko Padang dalam menyusun regulasi penguatan lembaga adat ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya melestarikan kearifan lokal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan nilai-nilai budaya Minangkabau dapat tetap lestari dan berkembang di tengah dinamika modernisasi yang terus berlangsung.





Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Melalui regulasi yang komprehensif, Kota Padang berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian nilai-nilai tradisional yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X