Operasional Tol Padang-Sicincin Tanpa Tarif Resmi Dimulai 28 Mei 2025

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:37 WIB
Hutama Karya resmi operasikan Tol Padang-Sicincin tanpa tarif mulai 28 Mei 2025. (Foto: Dok Hutama Karya)
Hutama Karya resmi operasikan Tol Padang-Sicincin tanpa tarif mulai 28 Mei 2025. (Foto: Dok Hutama Karya)


Sumbardaily.com, Padang – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pembukaan resmi operasional Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer tanpa pengenaan tarif. Peluncuran operasional ini berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, tepat pukul 07.00 WIB.





Keputusan pembukaan operasional tol tanpa tarif ini mendapat legitimasi hukum melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Surat keputusan tersebut secara resmi menetapkan bahwa ruas tol dapat dioperasikan secara penuh untuk melayani masyarakat.





Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, memaparkan rangkaian proses persiapan yang telah dilalui sebelum pembukaan operasional. Menurutnya, ruas tol ini telah menjalani prosedur Uji Laik Fungsi (ULF) pada periode 22 hingga 24 Januari 2025.





"Setelah melalui tahapan ULF, kami memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada tanggal 30 April 2025 dari Kementerian Pekerjaan Umum," ungkap Adjib Al Hakim.





Jaminan Keamanan dan Kelayakan Operasional





Adjib Al Hakim menegaskan bahwa dengan diperolehnya sertifikasi dan keputusan menteri, Jalan Tol Padang-Sicincin telah memenuhi seluruh standar keamanan dan kelayakan untuk digunakan masyarakat umum. Rangkaian sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa infrastruktur telah siap beroperasi dengan standar keselamatan yang memadai.





Sebagai jalan tol pionir di Provinsi Sumatra Barat, pembukaan operasional ruas ini menandai babak baru dalam sejarah konektivitas dan mobilitas transportasi di wilayah tersebut. Adjib Al Hakim menyebut bahwa periode operasional awal ini memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk beradaptasi dengan regulasi yang berlaku di jalan tol.





"Meski belum diberlakukan tarif, seluruh pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik (UE) ketika memasuki dan keluar dari area jalan tol. Pastikan kartu dalam status aktif dengan saldo mencukupi," tegas Adjib Al Hakim.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X