Dalam mengumpulkan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tempat tinggal tersangka. Proses ini dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan masyarakat sekitar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan signifikan berupa dua wadah permen bermerek Pagoda berwarna hitam yang ternyata menyimpan 36 kemasan kecil berisi zat yang diduga keras jenis metamfetamin yang siap untuk diedarkan kepada konsumen.
"Bukti-bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka BH meliputi 36 kemasan kecil narkotika jenis metamfetamin, dua wadah permen bermerek Pagoda berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam bermerek Oppo Reno 6 berwarna biru muda," papar Efriadi.
Pascapenangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Markas Polsek Sungai Baremas untuk proses administrasi awal. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat guna menjalani tahap penyidikan yang lebih komprehensif.
Efriadi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Baremas.
"Kami akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan seluruh komponen masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam misi bersama memberantas peredaran narkotika di daerah kami," tegasnya. (red)