Sementara pasal subsidair yang diterapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Penyelidikan Berlangsung Intensif
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Perumda PSM telah dimulai sejak Januari 2025.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Sumatera Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, termasuk saksi ahli yang memberikan keterangan teknis terkait kasus ini.
Penahanan Poppy Irawan menandai tahap baru dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah ini.
"Kejati Sumbar berkomitmen serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik untuk layanan transportasi masyarakat," katanya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan perusahaan daerah dan penggunaan dana APBD.