"Total dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Fajar, Poppy Irawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.
"Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi dan terbengkalai," katanya.
Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Padang.
Keputusan-keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dari dewan pengawas dan Wali Kota selaku kuasa pengguna modal Perumda PSM Padang.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Angka kerugian ini dihitung berdasarkan penyalahgunaan dana subsidi APBD yang seharusnya digunakan untuk operasional transportasi publik Trans Padang.
Dalam kasus ini, Poppy Irawan disangkakan dengan dua pasal. Pasal primer yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.