Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM dalam Kasus Korupsi Dana Trans Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 16:28 WIB
Eks Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan (41) ditahan Kejati Sumbar dalam dugaan kasus korupsi dana Trans Padang. (Dok. Sumbar Daily)
Eks Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan (41) ditahan Kejati Sumbar dalam dugaan kasus korupsi dana Trans Padang. (Dok. Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Poppy Irawan pada Kamis (22/5/2025).





Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tersangka berusia 41 tahun tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tahun anggaran 2021.





Tim penyidik memutuskan menahan Poppy Irawan selama 20 hari ke depan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.





Penahanan rutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pertimbangan subjektif dan objektif.





"Dari aspek subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan pidana yang sama. Sementara dari sisi objektif, tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, Kamis (22/5/2025).





Kronologi Kasus





Kasus bermula pada sekitar Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X