Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mencanangkan program evaluasi berkelanjutan bagi penghuni Hunian Tetap (Huntap) yang telah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengelolaan pasca penyerahan fasilitas hunian kepada masyarakat terdampak banjir bandang.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Tanah Datar, Nofi Hendri, mengungkapkan bahwa program evaluasi ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu lima tahun sekali. Tujuannya untuk memastikan bahwa hunian tersebut dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Evaluasi periodik ini merupakan komponen penting dalam rangkaian pengelolaan lanjutan setelah penyerahan kunci kepada para penerima manfaat," ujar Nofi Hendri dikutip Minggu (18/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nofi menekankan status huntap yang masih tercatat sebagai aset negara mengharuskan para penghuninya untuk mematuhi serangkaian regulasi sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati.
Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi antara lain larangan memodifikasi struktur bangunan dan tidak diperkenankan meninggalkan hunian dalam kondisi tidak berpenghuni atau menyewakannya kepada pihak ketiga.
"Bila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran seperti rumah yang dibiarkan kosong atau dialihfungsikan sebagai properti sewa, maka pihak berwenang berhak mencabut izin tinggal sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.
Nofi mengimbau kepada seluruh penghuni untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar. Selain itu, para penghuni juga diwajibkan memenuhi tanggung jawab finansial seperti pembayaran tagihan listrik, air, serta retribusi kebersihan secara mandiri. Ia juga menekankan larangan beternak yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan area pemukiman.