Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama jajaran dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6.854,57 gram atau 6,8 kilogram.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggagalan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai pada bulan Maret lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui surat nomor B-908/L.3.12/ENZ.1/03/2025. Dari total 7 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 6.924,71 gram, sebanyak 0,14 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 70 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Hari ini kita musnahkan 6.854,57 gram sabu yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah Ramadhan tahun 2025," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Kamis (15/5/2025).
Penggagalan peredaran narkoba ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Para tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian.