Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap tiga wahana wisata yang berada dalam kondisi terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang.
Ketiga objek yang disita adalah Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyelewengan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Tim penyidik Kejati Sumbar melaksanakan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg yang dikeluarkan pada 7 Mei 2025.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda PSM untuk tahun anggaran 2021.
"Estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan, Rabu (14/5/2025).
M Rasyid menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.