Kasus Korupsi Jilid 2 Tol Padang-Sicincin: Eksepsi Ditolak, Sidang Terus Berlanjut

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 11 Mei 2025 | 16:48 WIB
Terdakwa korupsi tol Padang-Sicincin digiring oleh petugas dari Kejati Sumbar. (Dok. Kejati Sumbar)
Terdakwa korupsi tol Padang-Sicincin digiring oleh petugas dari Kejati Sumbar. (Dok. Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Persidangan kasus korupsi Tol Padang-Sicincin memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang menolak eksepsi sembilan terdakwa pada Kamis (8/5/2025).





Perkara korupsi ini melibatkan 11 terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar dalam proyek pembebasan lahan.





Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 11 terdakwa yang disidangkan, sembilan di antaranya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Sementara dua terdakwa lainnya, M Nur dan Syamsir, menyatakan bersedia melanjutkan persidangan tanpa mengajukan keberatan.





"Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dan kawan-kawan telah diputus dengan eksepsi ditolak. Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), M Rasyid kepada awak media, Minggu (11/5/2025).





Kasus ini, katanya,merupakan kasus korupsi jilid kedua dalam proyek pembangunan Tol Padang-Sicincin.





Para terdakwa terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga masyarakat yang menerima dana ganti rugi pembebasan lahan tol.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X