Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan kedua tersangka tengah asik mengonsumsi sabu.
"Tim kami menemukan kedua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan," katanya.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai rumah, beserta alat hisap sabu atau bong yang digunakan kedua tersangka untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Barang bukti berupa sabu dan alat penggunaannya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kartyana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Padang Panjang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.