Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memperlihatkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sebanyak 335 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2025. Pengungkapan pencapaian ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, unsur Forkopimda lainnya, pejabat utama Polda Sumbar, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sumbar.
"Dalam periode empat bulan pertama tahun 2025, kami berhasil mengungkap 388 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 499 orang," ungkap Irjen Pol Gatot dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa dari total tersangka tersebut, 479 orang merupakan laki-laki dan 20 orang perempuan.
Seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di Polda Sumbar serta Polres jajaran. Kasus-kasus tersebut terungkap melalui informasi masyarakat dan juga hasil operasi pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh petugas.
Ratusan Kilogram Barang Bukti
Dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Rinciannya meliputi sabu seberat 7,13 kilogram, ganja dengan total 309,17 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 1.584½ butir ditambah 8,09 gram.
Kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan pada Jumat (25/4/2025) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar yang berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Sumbar.
"Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin, belakang pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tim berhasil menemukan lima paket besar ganja," jelas Gatot.