Meskipun terjadi kekosongan jabatan akibat penonaktifan tersebut, Wali Kota Padang termuda dalam sejarah kota tersebut memastikan bahwa pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
Untuk mengisi kekosongan posisi Camat Padang Selatan, Sekretaris Camat (Sekcam), Arliswandi akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sementara.
Di akhir pernyataannya, Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang sedang berjalan untuk mendapatkan fakta yang valid.
"Kami mohon maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan. Tetapi bisa kami sampaikan bahwa Pemko Padang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini. Untuk sementara mari kita tunggu jalannya pemeriksaan, agar bisa didapatkan data dan fakta yang valid," ujarnya saat berbicara di sela pertemuan dengan petani milenial Kota Padang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan integritas aparatur sipil negara.
Wali Kota menjanjikan proses pemeriksaan akan dijalankan secara profesional, proporsional dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Tim Pemeriksa Khusus yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran disiplin yang terjadi.