Dua Karung Ganja Disembunyikan di Kompor dan Kamar Mandi, 4 Pelaku Diringkus Polda Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 26 April 2025 | 09:34 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Dok. Istimewa)
Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Dok. Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 47 kilogram.





Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/4/2025), petugas mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.





Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa narkotika jenis ganja dari Padang menuju Batusangkar.





Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan tersebut melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang.





"Tim kami melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan M Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman sekitar pukul 15.15 WIB," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kompol Dedy Adriansyah Putra.





Dari operasi penangkapan pertama, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diidentifikasi berinisial YYP (26) dan BD (22), keduanya berasal dari Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.





Penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka menghasilkan temuan lima paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di bangku paling belakang kendaraan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X