Pemko Padang Tangani Keluhan PKL Pasar Raya Fase VII Pasca Laporan ke Ombudsman

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 April 2025 | 17:47 WIB
Kunjungan lapangan Sekda Kota Padang, Andree H Algamar, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Adel Wahidi, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, Kamis (24/4/2025) memeriksa langsung kondisi PKL di Pasar Raya Fase VII. (Foto: Dok Kominfo Padang)
Kunjungan lapangan Sekda Kota Padang, Andree H Algamar, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Adel Wahidi, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, Kamis (24/4/2025) memeriksa langsung kondisi PKL di Pasar Raya Fase VII. (Foto: Dok Kominfo Padang)



Tindakan Tegas untuk Lokasi Kosong





Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perdagangan telah mengambil langkah dengan memasang pemberitahuan sejak Februari lalu dan menyurati para pemilik tempat agar segera menempati lokasi yang telah diberikan.





"Ke depan kita akan ambil tempat yang kosong tersebut dan diserahkan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan," tegas Syahendri Barkah.





Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, yang ikut dalam peninjauan tersebut membenarkan bahwa dari hasil observasi langsung di lapangan, lima pedagang yang melaporkan keluhan telah mendapatkan tempat melalui undian. Sementara tiga pedagang lainnya telah terdaftar untuk mendapatkan lapak.





"Tadi saat meninjau bersama Pak Sekda dan Pak Kadis juga diketahui ternyata lima pedagang sudah diloting dan mendapatkan tempat. Dan yang tiga lagi itu sudah masuk daftar untuk mendapatkan lapak," kata Adel.





Meski demikian, dari pantauan di lokasi masih ditemukan sejumlah PKL yang belum memanfaatkan tempat yang telah disediakan. Hal ini mendorong perlunya peningkatan pengawasan dan ketegasan dari Pemko Padang.





"Ini memang perlu pengawasan dan ketegasan Pemko untuk memastikan seluruh PKL menempati tempat mereka," tutup Adel Wahidi. (red)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X