Karantina Sumbar Musnahkan 168,7 Kg Komoditas Tanpa Dokumen dari Bandara Minangkabau

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 April 2025 | 14:55 WIB
Karantina Sumbar musnahkan 168,7 kg komoditas tanpa dokumen dari penumpang Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: Dok Karantina Sumbar)
Karantina Sumbar musnahkan 168,7 kg komoditas tanpa dokumen dari penumpang Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: Dok Karantina Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) melaksanakan pemusnahan sejumlah komoditas yang dibawa penumpang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Sumbar, Kota Padang.





Total komoditas yang dimusnahkan mencapai 168,7 kilogram yang terdiri dari berbagai jenis hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau. Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada organisme berbahaya yang dapat menyebar.





Kepala Karantina Sumbar Ibrahim, dalam keterangannya menjelaskan pemusnahan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).





Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas karantina, komoditas yang dimusnahkan berasal dari beberapa negara dengan penerbangan langsung maupun transit, seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia. Saat dilakukan pemeriksaan, para pemilik komoditas tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang diperlukan sehingga dilakukan tindakan karantina berupa penahanan yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan.





Ibrahim menekankan bahwa komoditas atau media pembawa, baik hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya. Hal ini berisiko membawa masuk hama dan penyakit berbahaya, tidak hanya bagi kesehatan manusia tetapi juga bagi kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Sumbar.





Secara rinci, komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 158 kilogram buah dan bawang, 9,7 kilogram daging olahan, serta 1 kilogram produk ikan kering. Seluruh komoditas tersebut dibakar sebagai bentuk tindakan pemusnahan yang efektif untuk mencegah penyebaran organisme berbahaya.





Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan internasional maupun domestik, agar selalu mematuhi peraturan karantina. "Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa. Memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X