Tim Klewang Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Traffic Light di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 April 2025 | 10:35 WIB
Pelaku pencurian perangkat traffic light ditangkap. (Dok. Tim Klewang)
Pelaku pencurian perangkat traffic light ditangkap. (Dok. Tim Klewang)



"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah memperoleh bukti yang memadai. Keduanya kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Apri.





Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, dan satu unit Amplifier Toa yang diduga merupakan komponen traffic light yang dicuri.





Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yaitu satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.





Akibat perbuatan kedua tersangka, Dishub Kota Padang selaku penanggung jawab infrastruktur lalu lintas mengalami kerugian material yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp18 juta.





Nilai kerugian tersebut merupakan estimasi dari harga komponen-komponen traffic light yang dicuri oleh kedua tersangka.





Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih".





Kasus pencurian infrastruktur publik seperti komponen traffic light ini bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.





"Matinya lampu pengatur lalu lintas di persimpangan yang ramai seperti Simpang Telkom dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X