Peraturan Bupati Solok Wajibkan APB Nagari Alokasikan Dana untuk BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 17 April 2025 | 10:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengambil langkah strategis dalam upaya melindungi pekerja rentan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 2 Tahun 2025.





Regulasi yang berlaku sejak 10 Februari 2025 ini mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, dengan salah satu fokus utamanya adalah memberikan payung hukum bagi seluruh nagari di Kabupaten Solok untuk mengalokasikan anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan landasan yang kuat bagi pemerintahan nagari dalam penyusunan anggaran yang berpihak pada perlindungan sosial ketenagakerjaan.





"Perbub ini memberikan pedoman teknis dan payung hukum bagi pemerintahan Nagari dalam menyusun APB Nagari, khususnya dalam hal menganggarkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, buruh harian lepas, nelayan, dan pelaku UMKM," ujar Maulana dalam keterangan resminya di Solok, Kamis (17/4/2025).





Maulana menambahkan, dengan terbitnya peraturan ini, lebih dari 74 nagari yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Solok kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.





Ribuan pekerja informal yang selama ini berada di luar jangkauan sistem jaminan sosial formal, kini memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.





"Langkah progresif ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling rentan secara ekonomi," tegas Maulana.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X