Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kuranji: Satu Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 7 April 2025 | 19:26 WIB
Kecelakaan maut motor vs truk terjadi di Jalan Raya Kuranji Padang pada Senin (7/4/2025) sore. (Dok. Polsek Kuranji)
Kecelakaan maut motor vs truk terjadi di Jalan Raya Kuranji Padang pada Senin (7/4/2025) sore. (Dok. Polsek Kuranji)



"Korban awalnya dibawa ke RS Semen Padang untuk mendapatkan penanganan medis, namun kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut," katanya.





"Setelah melakukan penyelidikan awal, kami telah menetapkan RR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian," sambung AKP Dr Hendri.





Saat ini, Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Kuranji bersama Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polresta Padang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kronologi dan penyebab kecelakaan secara menyeluruh.





"Tim gabungan dari Unit Lantas Polsek Kuranji dan Unit Laka Lantas Polresta Padang sedang bekerja di lokasi untuk mengumpulkan bukti dan menentukan penyebab pasti dari kecelakaan ini. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi," katanya.





Kapolsek Kuranji juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di kawasan yang ramai seperti Simpang Tui.





"Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan di persimpangan, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," kata eks Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai tersebut.





Masyarakat sekitar, katanya, diminta untuk berhati-hati saat melintas di kawasan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.





"Pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses olah TKP selesai dilakukan," tuturnya. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X