Cegah Gratifikasi Saat Lebaran, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran Khusus

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 30 Maret 2025 | 15:37 WIB
Pemkab Tanah Datar terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi jelang Idul Fitri. Bupati Eka Putra tekankan ASN wajib lapor gratifikasi ke KPK dan larang permintaan THR dari masyarakat. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)
Pemkab Tanah Datar terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi jelang Idul Fitri. Bupati Eka Putra tekankan ASN wajib lapor gratifikasi ke KPK dan larang permintaan THR dari masyarakat. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.





Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat integritas aparatur negara dan masyarakat dalam menghadapi momentum keagamaan.





Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melalui surat edaran tersebut menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturahmi, dan berbagi, namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor yang wajar sesuai norma sosial.





Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama yang harus dikedepankan oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya para Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.





"Hari raya memang momentum untuk berbagi kebahagiaan, namun kita perlu memastikan bahwa semua bentuk pemberian tidak berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar ketentuan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.





Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Datar ini memuat sejumlah poin penting yang wajib menjadi perhatian. Pertama, seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.





Kedua, surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas mereka, termasuk selama perayaan hari raya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X