Badan Jalan Pasar Raya Barat Masih Dijajaki PKL, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:11 WIB
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (21/5/2025) siang. (Dok. Satpol PP)
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (21/5/2025) siang. (Dok. Satpol PP)


Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di fasilitas umum kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (21/3/2025) pagi.





Penertiban tersebut terutama ditujukan kepada pedagang buah yang masih nekat mendirikan lapak di sepanjang badan jalan Pasar Raya Barat, meskipun lokasi tersebut sudah dilarang untuk aktivitas berdagang.





"Meski telah dilarang, namun dalam pengawasan petugas masih menemukan para pedagang buah ini yang membuka lapaknya di sepanjang jalan kawasan tersebut," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.





Berdasarkan keterangan Eka bersama Kasi Kerja Sama Satpol PP, Okta Purama, sebenarnya para pedagang tersebut telah dilakukan penataan dengan direlokasi ke kawasan Gang Berita yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya





Namun, meski telah diberikan tempat khusus, sebagian pedagang masih membandel dan kembali berjualan di badan jalan.





"Pedagang buah ini telah ditempatkan lokasi berjualannya di sepanjang Gang Berita, namun mereka masih ada yang membandel mencoba membuka lapak di badan jalan. Kondisi seperti ini membuat Pasar Raya Padang terlihat tidak tertata," kata Eka.





Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Pasar Raya Padang yang tertib, tertata dengan baik, indah, dan nyaman bagi pengunjung.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X