Tingkatkan Kepastian Hukum, Bulog Sumbar Gandeng Kejati dalam Penanganan Sengketa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:48 WIB
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) nota kesepemahaman antara Bulog dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). (Dok. Penkum)
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) nota kesepemahaman antara Bulog dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar pada Senin (17/3/2025) siang.





Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih dan Kepala Kantor Wilayah Bulog Sumbar, R Darma Wijaya.





Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli serta Koordinator, para Kepala Seksi, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumbar.





Kerja sama strategis ini membuka ruang bagi Bulog Wilayah Sumbar untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.





Dalam implementasinya, ketika Bulog Sumbar menghadapi permasalahan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan, pihaknya dapat mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar untuk bertindak sebagai wakil dalam penyelesaian perkara tersebut.





Surat kuasa yang diberikan memberikan kewenangan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan, baik melalui jalur non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) maupun litigasi (proses persidangan di pengadilan).





Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan Bulog Sumbar secara efektif dan efisien.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X