Sumbardaily.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR RI memunculkan polemik besar di kalangan pengamat.
Perbedaan signifikan dalam jumlah pasal yang direvisi antara kedua RUU tersebut dikhawatirkan akan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang berpotensi mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Kamis (12/3/2025), Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional Jakarta, Slamet Ginting, mengemukakan temuan yang mengkhawatirkan terkait proses revisi kedua undang-undang tersebut.
Diskusi yang dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief ini mengungkap fakta bahwa terdapat kesenjangan besar dalam cakupan revisi: RUU TNI hanya mengalami perubahan pada tiga pasal, sementara RUU Polri direvisi hingga 47 pasal.
Ketidakseimbangan dalam proses revisi kedua undang-undang ini menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.
Slamet Ginting mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perubahan masif pada RUU Polri berpotensi menciptakan institusi yang terlalu dominan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
"Perbedaan jumlah pasal yang direvisi ini sangat tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan serius tentang arah politik keamanan nasional kita," ungkap Ginting dalam diskusi tersebut.